Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Banyak Ditemui dalam Kampanye Pilgub DKI

Saturday, July 7, 2012

Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Banyak Ditemui dalam Kampanye Pilgub DKI Selama masa kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta 2012, Panwaslu menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan. Beberapa jenis pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran administratif hingga money politics.


"Pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah pelanggaran administratif, namun ada pula money politics," kata Anggota Panwaslu Pokja Kampanye, M Jufri, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/7/2012).


Pelanggaran kampanye yang paling banyak dilakukan merupakan pelanggaran administratif. Selain itu ada juga perusakan alat peraga pasangan calon oleh tim calon lainnya. Berikut 5 pelanggaran kampanye yang paling banyak terjadi :

 

Kampanye tidak sesuai jadwal

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh kontestan pilgub DKI 2012 adalah pelanggaran administratif. Salah satu pelanggaran administratif yang paling banyak dilakukan adalah kampanye tak sesuai jadwal.


"Pelanggaran kampanye yang paling banyak adalah tidak sesuainya jadwal yang dikirim, yang dilaporkan ke polisi dengan kenyataan di lapangan," ujar Jufri.

Jufri mengatakan, sebelum melakukan kampanye, kontestan pilgub harus melaporkan jadwal kampanyenya kepada panwaslu dan pihak kepolisian. Namun, kata Jufri, kenyataan di lapangan seringkali tidak sesuai dengan jadwal yang dilaporkan.

 

Ketidaksesuaian bentuk kampanye

Salah satu bentuk pelanggaran kampanye administratif lainnya adalah ketidasesuaian bentuk kampanye. Kontestan pilgub sering melaporkan bentuk kampanye terbatas dalam ruang tertutup, namun kenyataannya mereka bersosialisasi menemui warga di luar tempat yang dilaporkan.


"Kalaupun mereka mencantumkan dimana tempat kampanyenya, setelah kita ke sana, dia tidak kampanye di situ, dia keliling menemui warga," tutur Jufri.

 

Merusak alat peraga saingan

Hal lain yang termasuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh tim kampanye kontestan pilgub adalah merusak alat peraga saingannya. Panwaslu banyak menemukan pengrusakan alat peraga antar tim kampanye.


"Salah satu pengursakan alat peraga orang lain banyak kita temukan dari tim pasangan nomor 1. Pasangan nomor 1 menempelkan gambar calonnya di atas gambar pasangan gambar nomor 2," ujar Jufri.


Jufri menceritakan pasangan nomor 2 juga sempat melakukan pelanggaran terhadap pasangan nomor urut 1.


"Yang terbaru kita mendapat pengaduan dari pasangan nomor urut 1 terhadap pasangan nomor 2. Tim pasangan nomor urut 2 naik helikopter dan menyebar pamflet di atas lokasi pasangan nomor urut 1 sedang berkampanye," papar Jufri.

 

Menjual sembako dengan harga murah

Panwaslu juga beberapa kali menemukan pelanggaran dalam bentuk penjualan sembako murah. Hal itu, menurut Jufri, berindikasi money politics. Sebab, nilai sembako yang dijual diatas harga yang dibeli masyarakat.


"Salah satunya yang melakukan kampanye sembako murah, tetapi total nilai barang yang dijual lebih dari harga yang dijual," terang Jufri.

 

Money Politics

Pelanggaran yang cukup sering ditemui oleh Panwaslu adalah pembagi-bagian uang kepada masyarakat yang menghadiri suatu kampanye. Panwaslu menyatakan hal tersebut sebagai money politics. Sudah beberapa kali Panwaslu menegur dan melaporkan temuannya kepada pihak yang berwajib. Namun karena kurangnya bukti, laporan-laporan tersebut belum ada yang ditindaklanjuti